PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pembuktian data elektronik adalah salah satu
penyelesaian perkara yang menguatkan seorang hakim untuk menguatkan argumentnya
untuk memberikan sangsi kepada tersangka cybercrime di pengadilan. Cybercrime
sendiri merupakan tindak pidana yang berobjekkan dunia informasi teknologi dan
elektronik yang diatur di Undang-undang Informasi Telekomunikasi dan
Elektronik. Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan bagi pengguna
teknologi dan elektronik didalam penyelaksanaannya, mengingat banyaknya mafia
dan penjahat dunia maya ini. Undang-undang ini terlahir berdasarkan kasus-kasus
cybercrime yang terjadi dan undang-undang ini mimiliki sangsi yang tegas
didalam pelaksanaannya.