Monday, October 10, 2016

Telematika

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Pembuktian data elektronik adalah salah satu penyelesaian perkara yang menguatkan seorang hakim untuk menguatkan argumentnya untuk memberikan sangsi kepada tersangka cybercrime di pengadilan. Cybercrime sendiri merupakan tindak pidana yang berobjekkan dunia informasi teknologi dan elektronik yang diatur di Undang-undang Informasi Telekomunikasi dan Elektronik. Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan bagi pengguna teknologi dan elektronik didalam penyelaksanaannya, mengingat banyaknya mafia dan penjahat dunia maya ini. Undang-undang ini terlahir berdasarkan kasus-kasus cybercrime yang terjadi dan undang-undang ini mimiliki sangsi yang tegas didalam pelaksanaannya.