Thursday, May 4, 2017

Keterbatasan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

     Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Pasal 1, telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  
     Dari pengertian menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Pasal 1, dapat diambil kesimpulan bahwa internet dan segala fasilitasnya adalah alat komunikasi. Karena dapat mengirim dan menerima informasi dalam segala macam bentuk. UU ini dibuat karena beberapa alesan, salah satunya karena pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi yang sangat pesat sehingga cara pandang terhadap telekomunikasi berubah dan penyelenggaraannya.