1. Pengertian Etika
Kata etika
berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama ETIKA bunyinya, namun berbeda
artinya. Pertama berasal dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau adat,
sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya perasaan batin atau
kencenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan
membedakan tiga arti sebagai berikut:
2. Pengertian Profesi
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam
bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi juga sebagai
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik
desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang
berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian,
istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran,
sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima
bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju
sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
3. Pengertian Etika Profesi
Pengertian Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) merupakan suatu
sikap hidup berupa keadilan untuk dapat memberikan pelayanan yang professional
terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban serta keahlian ialah sebagai
pelayanan didalam rangka melaksanakan suatu tugas yang berupakan kewajiban
terhadap masyarakat.
4. Etika Profesi di Indonesia
Untuk standar profesi di Indonesia dan
regional dapat di ambil contoh mengenai standar profesi di bidang teknologi dan
infomasi, dengan penjelasan sebagai berikut:
Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di
Indonesiaserta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global.
Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan
dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat
komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta
melalui Departemen terkait. Langkah-langkah yang diusulan dengan
tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Penyusunan kode etik
profesiolan Teknologi Infomrasi
- Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan
(Job) Teknologi Informasi di Indonesia
- Penerapanan mekanisme sertifikasi
untuk profesional TI
- Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan
dalam upaya Pengembangan Profesi
- Penerapan mekanisme
re-sertifikasi
5. Etika Profesi di Eropa
Standar Praktek dikembangkan
oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional
untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa
praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun
dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian
masyarakat, dll psikiatri Jika ada kelompok seperti ingin melakukan ini, setiap
dealth masalah dengan dalam Standar Praktek, harus diberikan dan bijaksana
pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka
untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Sangat penting
bahwa isu-isu yang termasuk dalam Standar Praktek harus saat ini dan relevan
dengan anggota profesi yang menggunakan atau untuk yang menggunakannya
dimaksudkan.
Standar COTEC Praktek
adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar
praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat
mengenai perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, Kode dapat
digunakan sebagai panduan untuk standar perilaku profesional yang tepat.
6. Perbedaan antara Indonesia dengan Eropa
Dengan mengambil contoh perbandinagn standar
guru di Indonesia dengan di Finlandia. Untuk menjadi guru di Finlandia, harus
bergelar minimal Master dan menduduki 10 besar sebagai lulusan terbaik. Sangat
berbeda dengan di Indonesia, dengan gelar Sarjana sudah bisa menjadi guru
asalkan paham apa yang akan diajarkan. Finlandia sangat memperhatikan kualitas
sebuah guru, karena mereka percaya bahwa kualitas guru akan sangat mempengaruhi
kualitas dari murid-muridnya.
Dari contoh tersebut kita bisa melihat perbedaan
standar profesi antara Indonesia dengan Finlandia. Tentu standar profesi di
Finlandia lebih tinggi dibandingkan di Indonesia, dengan mengambil contoh
profesi guru. Dan menurut saya, sistem tersebut bisa diterapkan di Indonesia.
Karena kuaitas dari pengajar berbanding lurus dengan kualitas muridnya. Jika
pengajarnya berkualitas tinggi, maka murid-muridnya pun akan berkualitas
nantinya. Tetapi tentu harus didukung dengan sistem pendidikan bagus
juga.
source:
Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesiaserta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait. Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
No comments:
Post a Comment