Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Pasal 1, telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Dari pengertian menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Pasal 1, dapat diambil kesimpulan bahwa internet dan segala fasilitasnya adalah alat komunikasi. Karena dapat mengirim dan menerima informasi dalam segala macam bentuk. UU ini dibuat karena beberapa alesan, salah satunya karena pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi yang sangat pesat sehingga cara pandang terhadap telekomunikasi berubah dan penyelenggaraannya.
Dengan munculnya UU ini, banyak terjadi perubahan dalam dunia telekomunikasi, yaitu:- Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi saja, melainkan berkembang pada teknologi informasi.
- Perkembangan teknologi komunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Menurut saya UU No. 36 Tahun 1999 lebih banyak mengatur tentang abagimana penyelenggaraan telekomunikasi. disana tidak banyak mengatur tentang batasan bagi pengguna telekomunikasi terutama teknologi informasi. Padahal pengguna memiliki peran penting dan berpengaruh besar. Bagaimana cara pengguna menggunakan fasilitas-fasilitas telekomunikasi lah yang paling berpengaruh. Karena baik digunakan secara benar atau salah, akan memberikan dampak langsung bagi lingkungan sekitar.
No comments:
Post a Comment